Rencana Pemberlakuan BPJS Harus Dibarengi Dengan Pembuatan RPP
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014 akan diberlakukan secara serentak. Namun DPR RI menilai pemerintah masih belum siap akan rencana tersebut. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (15/5).
Anggota Komisi IX, Poempida Hidayatullah mengatakan bahwa ia melihat upaya Kemenkes dalam mempersiapkan BPJS itu akan dilaksanakan secara bertahap,padahalia menilai semua itu harus dilakukan secara komprehensif.
“ Saya melihat pada 2014 mendatang masih ada tagihan rumah sakit terhadap BPJS yang tidak jelas nomenklaturnya, sedangkan 2014 BPJS itu sudah harus diberlakukan secara serentak,”ujar Poempida.
Sementara itu, anggota Komisi IX Ansyori Siregar mengatakan bahwa BPJS merupakan harga mati dari DPR, dan itu merupakan salah satu raport bagi pemerintah atau bisa disebut sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintah.
“Terkait dengan BPJS saya minta pemerintah dalam hal ini Kemenkes segera menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang akan mengatur BPJS,”pinta Ansyori.
Senada dengan Ansyori, Anggota Komisi IX Surya Chandara juga mengatakan bahwa rencana pemberlakuan BPJS secara serentak ini harus dibuat banyak peraturan perundang-undangan. Sementara sampai saat ini belum ada rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan pemerintah. (Ayu) foto:ry/parle